POLHUKAM
Lakalantas Akibat Dipengaruhi Miras, Seorang Pengendara Meninggal Dunia, Penumpangnya Tak Sadarkan Diri
Jayapura- Propapua.com- Polresta Jayapura Kota,-Akibat dipengaruhi minuman keras saat berkendara, seorang pria bernama Lustianus (22) harus meregang nyawa sementara penumpangnya Brian (18) mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal yang dialami keduanya bertempat di Jalan Raya SPG tepatnya di tikungan dekat Rumah Sakit Dian Harapan Waena Distrik Heram, Senin (31/10) pagi sekitar Pukul 06.15 WIT.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melalui Kanit Lantasnya Ipda Aditya C, S.H, Senin sore.
Ipda Adit menjelaskan, kecelakaan terjadi saat keduanya datang dari arah Jalan SPG dengan menggunakan SPM Honda Vario menuju Perumnas III dengan kecepatan tinggi dan ketika di TKP pengendara kehilangan kendali dan menabrak tiang listrik yang berada di pinggir jalan sebelah kiri hingga mengakibatkan pengendaranya meninggalndunia di lokasi kejadian dan penumpangnya mengalami luka-luka kemudian di rawat di Rumah Sakit Dian Harapan.
"Akibat dari kecelakaan tersebut pengendaranya yakni Lustianus mengalami luka lecet di tangan kiri dan kanan, luka robek di tulang kering kaki kanan, alami benturan kepala / Cidera berat di Kepala, keluar darah dari telinga kiri dan kanan, mukut serta hidung dan meninggal dunia di TKP," ungkap Ipda Adit.
Lebih lanjut kata Ipda Adit, sementara untuk penumpangnya yakni Brian mengalami luka berat berupa robek di dagu dan kaki kanan, memar di kedua mata, keluar darah dari telinga kanan dan hidung, bibir bengkak dan benturan berat di kepala hingga tak sadarkan diri.
"Kerugian materil diperkirakan mencapai dua juta rupiah, sementara langkah-langkah Kepolisian yang telah diambil yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan BB, mengecek korban ke RS. Dian Harapan dan membuatkan laporan polisi," tandasnya.
Kasus lakalantas tersebut dalam oenanganan pihak Kepolisian Sektor Abepura, dimana kesimpulannya, kecelakaan terjadi akibat dari kurang hati-hatinya pengendara yang melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sehingga hilang kendali karena kecelakan tak terhindarkan.(*)
Penulis : Subhan
(Redaksi)
5
POLHUKAM
Posting Komentar