Mahasiswa
Pimpinan Mahasiswa, Himpunan Jurusan Ekonomi Uncen, Meminta Pelaku Penganiayaan Keerom Segera adili Hukum
Redaksi
Jayapura- propapua.com - Ketua Badan Pengawasan Daerah, Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Se-Iindonesia Wilayah Papua Raya , Yulianto Adii Menuntut segerah Tuntaskan Dan Adili Pelaku Penganiayaan terhadap Anak Di bawah umur Kabupaten Keerom yang sudag terjadi beberapa hari yang lalu, ungkapnya"
Saya Yulianto adii yang juga sebagai Ketua BPD HMJ Se-indonesia menyatakan kekerasan itu, membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) apa kasusnya, sampai Hari ini Wartawan media ini juga sedang pastikan pihak polda papua Namun belum ada kepastian alasan dari kasus ini
Lanjut yulianto dalam penjelasan undang undang dasar
1. pasal 89 KUHP Kitab Undan Undan Hukum pidana dijelaskan : Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Demikian isi dari Pasal 89 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi pihak yang berwenan
2. Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Menurut Pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Kekerasan pada anak atau perlakuan
salah pada anak adalah suatu tindakan kejahatan Yang mesti diproses Hukum secara serius
semena-mena yang dilakukan oleh seseorang seharusnya menjaga dan melindungi anak.
Negara jangan biarkan Kasus ini. Hari ini di papua sudah banyak kasus terjadi namun kami oran papua sangat disayangkan melawan hukum, sebab semua kasus diabaikan begitu saja;"tegasnya
Maka dengan demikian Kasus ini segerah adilih pelakunya penganiayaan di pengadilan sesuai dan sudah mengamanatkan undang Undang perlindungan Dibawa umur
Sekred:Rio Gobai
(Redaksi)
Posting Komentar