Aspirasi Masyarakat Suku Moi Pembangunan Kantor Gubernur PBD Di Kota dan Kabupaten Sorong
Sorong, PROPAPUA.COM- Tanah bagi mayoritas masyarakat Indonesia merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan mereka. Perjalanan kehidupan masyarakat Indonesia tergantung dari keberadaan tanah yang mereka olah baik dalam bentuk pertanian,perkebunan, dan peternakan serta mendirikan tempat tinggal untuk diri mereka sendiri serta anak cucu.
Tanah Adat adalah tanah yang di kuasai oleh Masyarakat adat tertentu di berbagai daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dimana Dalam putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat.di mana menegaskan bahwa hutan adat adalah Hutan yang berada di wilayah Adat, dan bukan lagi Hutan Negara.
Tanah Adat Masyarakat Suku Moi merupakan salah satu Ibu bagi Suku Moi dimana masyarakat moi beranggapan bahwa tanah yang memberikan kehidupan bagi suku moi, sehingga masyrakat moi berpikir tidak bisa hidup tanpa melepaskan tanah mereka.
Namun sejauh ini masyarakat moi banyak sekali melihat dan merasakan keganjalan dalam hati mereka dimana Hutan Tanah Adat mereka telah di rampas bahkan di ekspolitasi dari rejim penjajah yang merampok seluruh hasil alam mereka baik, investasi asing bahkan kepentingan oligarki local.
Lantas, masyarakat moi beranggapan bahwa kami di saat ini terancam berada di ambang batas kehancuran di mana pemerintah sejauh ini melakukan praktek pembangunan namun sejauh ini tidak melibatkan kami masyarakat moi dari bebagai aspek secara penuh di mana regulasi yang ada sejauh ini tidak terlalu nyata keberpihakan kepada kami sehinga kami takutkan ketika suatu saat nanti kami akan termarginalisasi dari negerinya kami sendiri.
Hal itu diungkapkan Yanpit Andi Kosamah Sekertaris (BEM) Universitas Papua Menteri Dalam Negeri beritahukan kepada jurnalis media ini, Senin 12/12/2022) via telepon seluler
Tuntutan Masyarakat Moi di Kota dan Kabupaten Sorong
Ia sampaikan juga bahwa, "Kita ketahui bersama bahwa Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah telah menetapkan rancangan Undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya(PBD) dalam rapat paripurna DPR RI ke 10 masa persidangan
I Tahun sidang 2022 – 2023, pada tanggal 17 November 2022. Penetapan RUU Prov.PBD yang telah di sahkan tersebut mencakup beberapa daerah Kabupaten,terdiri dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong. Namun dimana UU PBD menetapkan ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di kota sorong lantas, Tim pemekaran berupaya mencari lokasi ibu kota provinsi papua barat daya berada di luar kota sorong untuk pembangunan perkantoran yang akan menjadi pusat pemerintahan provinsi PBD. Ada beberapa tempat yang dalam pembahasan tim pemekaran, yakin tanah di wilayah perbatasan kabupaten sorong dan sorong selatan
( wilayah sub suku moi salkhma) Dan wilayah salawati (wilayah sub suku moi sigin). Dimana rencana pusat pemerintahan dan ibu kota provinsi berada diluar kota sorong, telah melanggar ketetapan undang-undang tentang papua barat daya tersebut sehingga harus berada di jantung kabupaten Sorong," Tegas Yanpit
"Lantas sejauh ini pembahasan lokasi pusat perkantoran provinsi PBD sama sekali tidak pernah melibatkan kami masyarakat adat Moi yang adalah subjek hukum sebagaimana peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat moi di kabupaten sorong. Masyarakat adat moi sebagai subjek hukum mempunyai hak untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum untuk melindungi hak-haknya serta mendapatkan perlakuan adil dan tidak diskriminatif oleh pemerintah dan pihak-pihak lain. UU Otsus papua pasal 38 ayat 2 dan pasal 42, juga menegaskan masyarakat adat papua berhak menentukan bentuk pembangunan (ekonomi, Politit, social, dan Budaya) seperti apa yang mereka membutuhkan. Sehingga pemerintah dalam merencanakan sebuah pembangunan harus melibatkan masyarakat adat sejak awal hingga tahapan pelaksanaan, agar masyarakat adat di beri manfaat dari kebijakkan tersebut," Tegas Yanpit
Ia katakan "Sekali lagi kami keluarga besar masyarakat Moi di Kota dan kabupaten Sorong meminta kepada PJS Gubernur Papua Barat Daya, agar segera mendesak kepada Tim Pemekaran PBD sehinga mau membuka diri untuk mau menggumpulkan kami masyarakat moi untuk duduk bersama dengan pemerintah untuk melakukan pertemuan bersama sehingga melahirkan mufakat dan harapan kami keluarga besar masyarakat moi berharap jika terjadi pertemuan nanti kami meminta pemerintah mempunyai kebijakan yang berupa humanis yang tinggi
agar sedikit berkepihakan kepada kami masyarakat moi lantas, kami masyarakat moi meminta bahwa tanah kami tidak akan kami perjual belikan lantas, kami masyarakat moi hanya mengijinkan tempat kami hanya bisa di kontrakan untuk pembangunan perkantoran gubernur PBD pertahun, sehingga kami tidak akan di rugikan bahkan anak cucu kami nanti. Sekali lagi itu yang dapat kami sampaikan kiranya harapan dan keinginan kami pemerintah mau mendengar suara kami yang sejauh ini di campakan." Ungkap Yanpit Andi Kosamah
Penulis: Emanuel H.Boga
Posting Komentar