DPD Partai Ummat Kabupaten Paniai : 30 Desember 2022 Sejarah Bagi Partainya
Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Paniai |
Paniai-PROPAPUA.COM-Dewan Pimpinan daerah partai ummat Kabupaten Paniai sangat terkesan hati, akhir tanggal 30 desember 2022 bisa jadih peserta pemiluh 2024 dan hari ini adalah Sejarah bagia kita kader partai
ketua partai ummat Kabupaten Paniai Natalis Gobai dikatakan:" saya Sangat apresias atas doa dan upaya status Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat (TMS ) terhitung 17 hari melalui proses Ferifikasi vaktual ulang di dua provinsi ( NTT Dan Sulut) akhirnya KPU Ri dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS ) hal itu diterima melalui via seluler pada wartawan media ini :" jumat 30/12/2022
Lanjut Partai ummat telah lolos menjadi peserta pemilu pesta demokrasi 2024, saya rasa proses ini sangat tidak mudah menurutnya tahapan verfak terdapat dua provinsi yakni NTT Dan Sulawesi Utara sudah Mengikuti rekapitulasi perbaikan di kantor Daerah NTT DAN Sulut akhirnya kantor KPU RI pada pukul 16:00 waktu Indonesia Barat. Telah disahkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan. Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat,
"Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," lanjutnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan usai verifikasi faktual dibacakan pihaknya akan melakukan penandatanganan berita acara Tanggal 30 Desember 2022 Melalui Rapat peleno penetapan Partai Ummat dengan Nomor 24.
"Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara," ujarnya
(Red/Rio Gobai)
Posting Komentar