Pemerintah harus menerbitkan surat ijin pertambangan rakyat IPR untuk pemilik tanah Kawe Pegubin
Ist : Saat kunjungan pengurus koperasih produsen Di ruang DPRP|Dok Jhon |
Jayapura PROPAPUA.COM anggota Dewan perwakilan rakyat papua DPRP mendapat kunjungan, Pengurus Koperasi di Yamkiwok kampung kawe distrik awimbon kabupaten pegunungan bintang, bertujuan Untuk koperasih Produsen ( KP ) Sinar Kasih, mereka bisa datang mengurus Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berlokasih di kampung kawe, distrik awimbon, kab. pegubin, pada kamis 1 desember 2022 kemarin
Selain itu jhon yang juga sebagai anggota DPRP papua menyebut, pada Tahun 2021 saya ikut bantu mendorong Dinas ESDM Papua agar wilayah kawe memperoleh penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat asli daerahnya (WPR) kini setelah memperoleh ada SK Mentri ESDM tentang WPR mereka sedang mengurus Ijin Pertambangan Rakyat
Dikatakan juga saya sangat mengapresiasi Bupati Pegunungan Bintang yang sangat serius mendorong dan berjuang agar ada penetapan WPR di Pegunungan Bintang dan masyarakatnya bisa memperoleh Ijin Pertambangan Rakyat
Selain itu dalam peraturan otonomi khusus Sudah mengamanatkan bahwa Pemerintah dengan roh OTSUS yaitu Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan dapat mengambil langkah untuk legalisasi penambang rakyat apalagi sekarang sektor ini juga sudah dikerjakan oleh Orang Asli Papua, ungkapnya
Pihaknya tidak segan itu saja, Dengan dasar UU No 3 Tahun 2020, Pemerintah harus menetapkan
wilayah pertambangan rakyat di Papua, DPRP tahun 2018 telah lalu sidah pernah menyiapkan sebuah draft Peraturan Daerah Perda yang telah dibahas dan ditetapkan Raperdasi Papua tentang Pertambangan rakyat namun sampai hari ini belum diberikan penomoran
Hal ini sesungguhnya adalah perintah undang-undang, sehingga tidak dapat ditawar-tawar mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua atau Kabupaten/Kota di Papua.
Oleh karena itu saya mengusulkan agar kegiatan masyarakat menambang yang berlokasih di Kampung Kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, ini sesuai UU No 3 tahun 2020 dan UU No 23 Tahun 2014 serta PP No 106 tahun 2021
Kami minta Pemerintah pusat segera menerbitkan ijin pertambangan rakyat (IPR) kepada pemilik Tanah di Kawe, kemudian membina mereka:"tutupnya
Penulis : Jhon NR Gobai
Editor : Rio Gobai
Posting Komentar