Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua Selatan : jumpa Pers Terkait Gugatan PTUN Tanah Adat Awyu
Keterangan: jumpa pers terkait gugatan PTUN di Jayapura membela tanah adat Awyu |
Merauke, PROPAPUA.COM - Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan jumpa pers Terkait masyarakat adat Awyu harus mempertahankan tanah adat Hal itu beritahukan kepada jurnalis media ini pada hari Rabu, (01/11/2023)
Dalam kesempatan itu Hendrikus woro “Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN di Jayapura Wajib Menangkan Gugatan Masyarakat Adat Awyu Sebagai Bagian dari Restitutio in Integrum
Perjuangan Suku Awyu bersama Tim Koalisi Hukum Perlu Selamatkan Hutan Adat Papua di provinsi Papua Selatan kami Dan, Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua Selatan meminta PTUN terkait Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak Manusiawi
Hingga saat ini telah mendapatkan dukungan dan solidaritas dari luas Masyarakat dan aktivis dari berbagai daerah Papua dan luar Papua. Sudah mendesak lamanya Tujuh bulan (13 Maret-November 2023)
pemimpin Masyarakat adat Suku Awyu Hendrikus Woro, menjalani proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura melalui gugatan Nomor Perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR terkait Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 36.096,4 hektar milik perusahaan PT Indo Asiana Lestari (PT IAL), yang berada di wilayah adat Suku Awyu, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan (sekarang).
Dalam kesempatan itu, Agustina Omdoan menyampaikan bahwa, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua Pos Merauke bahwa, Ketika Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) memberikan izin sepihak kepada PT Indo Asiana Lestari untuk beroperasi maka secara otomatis akan sangat merugikan Masyarakat Adat Awyu sebagai pemilik hak ulayat yang bergantung dengan Alam terlebih khusus Perempuan. “ Fakta hari ini bahwa tempat yang diberikan ijin adalah ruang hidup perempuan dalam mencari/menyiapkan pangan maupun obat-obatan, sehingga hari ini terancam hilang dan mereka akan sulit untuk mencari tempat persediaan makanan yang baru lagi”. Tegasnya
"Ia lanjut, saya mendesak agar hakim wajib memenangkan tuntutan Masyarakat Suku Awyu karena hak ulayat yang bergantung dengan Alam terlebih khusus perempuan tempat untuk mencari/menyiapkan pangan maupun obat-obatan daerahnya". Beber Agustina
Waktu yang sama juga, Perwakilan dari Masyarakat Adat Awyu Robertus Meanggi dari kampung Anggai distrik Jair Kabupaten Boven Digoel juga menyampaikan bahwa, hal serupa berupa permohonan kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura gara mengabulkan gugatan Masyarakat Adat Awyu. Robertus
“Ia lanjut, Kami meminta kepada majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim Nomor No. 6/G/LH/2023/PTUN.JPR Agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada publik dan Masyarakat adat suku Awyu agar mencabut izin PT. Indo Asiana Lestari yang saat ini sedang di gugat oleh Masyarakat adat suku Awyu dari Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel yang telah melakukan gugatan hingga saat ini". Ujar Robertus
Pandangan lainya juga disampaikan oleh Yoram Oagay selaku Jubir Aliansi Pemuda dan Rakyat Papua Selatan ( AMPERA PS ) bahwa, Perubahan iklim yang terjadi saat ini Tanah Papua, khususnya Papua Selatan telah terjadi kemarau Panjang yang berdampak pada debit air yang terus berkurang dan hal ini tidak terlepas dari deforstasi besar – besaran yang sedang terjadi. Oleh sebab itu, terlebih khusus di Papua Selatan. “Papua Selatan hari ini terjadi alih fungsi yang dulunya hutan Alam, kini tanah-tanah Adat tersebut telah berubah menjadi perkebuban Sawit yang faktanya kita tahu bersama tumbuhan Kelapa Sawit adalah Tanaman yang menyerap banyak Air". Bebernya Yoram Oagay
"Ia lanjut, bahwa masalah tersebut yang hari ini dihadapi oleh suku Awyu marga Woro karena hutan dan tanah adat mereka dicaplok sepihak Pemerintah untuk investasi perkebunan Kelapa oleh Sawit PT. IAL
Dengan berpegang teguh bahwa keadilan harus ditegakan seadil-adilnya bagi Masyarakat korban pencaplokan Tanah sepihak oleh DPMPTSP Prov. Papua
Oleh sebab itu, kami Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua Selatan, Mendesak :
1. Putusan Majelis Hakim PTUN Jayapura wajib berpegang pada prinsip Restitutio in Integrum sebagai bagian penghormatan dan pemulihan hak-hak Suku Awyu.
2. Majelis Hakim PTUN Jayapura Wajib berpegang teguh pada prinsip In Dubio Pro-Natura, demi kelanjutan Hutan Suku Awyu sebagai sumber kehidupan masyarakat adat suku Awyu.
3. Putusan Majelis Hakim Sangat menentukan nasib perempuan suku Awyu yang menjadikan hutan sebagi ruang dan sumber kehidupan, maka Majelis Hakim sudah seharusnya bertindak adil.
4. Majelis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara ini layaknya corong undang-undang, yang memberikan rasa keadilan maka wajib bagi Majelis hakim untuk mengabulkan gugatan lingkungan dan iklim ini.
Demikian Siaran Pers ini di buat agar dapat di pergunankan sebagaiman mestinya
Merauke, 01 November 2023
Nara Hubung
Yoram Oagay (082199005316)
Robert Meanggi (081248303766)
Agustina Omdoan (082198218767
Emanuel H.Boga
Posting Komentar