Di hari HAM, Negara Masif Melakukan Pelanggaran HAM melalui Aparat Gabungan TNI-POLRI.
Keterangan foto: Penangkapan terhadap 2 mahasiswa aktivis Papua Saat demo berlangsung |
Manokwari PROPAPUA.COM "Aksi Mahasiswa dan Masyarakat secara Demokratis dan menjunjung nilai-nilai HAM di represif oleh Aparat Militer"rilis ini diterima wartawan Media ini pada Senin 11/12/2023
Selamat Hari HAM Internasional, inilah wajah negara Indonesia yang terus memperaktikkan pelanggaran-pelanggaran HAM di Tanah Papua" yang dari 1960-an hingga kini, entah kapan berhenti, negara masih melakukan pendekatan militeristik untuk menghadapi kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat di muka umum, kebebasan berserikat, berkumpul, seperti yang telah di jamin pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (10 Des. 1948), UNGA Res. 217A(III) (1948), dan atau Deklarasi universal Hak Asasi Manusia Pasal 19.
Pembungkaman rung Demokrasi dan Refresip gabungan Aparat (TNI dan Polisi) terhadap Mahasiswa dan Masyarakat saat demonstrasi damai Peringatan Hari HAM Sedunia. Senin, 11 Desember 2023 di seputaran UNIPA Ambam Manokwari Papua Barat. Disela aksi 2 Aktivis Mahasiswa UNIPA Noak Miagoni dan Panuel Mirin ditangkap oleh aparat Militer.
Aparat gabung (TNI Porli) menghadan aksi massa dan paksa membubarkan dan mengeluarkan tembahkan senjata (Polses Amban). Massa demo damai pukul mundur dan dibubarkan paksa dengan todong senjata serta mengeluarkan tembahkan peluru.
Tindakan gabungan Aparat (TNI dan Porli) brutal terhadap Mahasiswa dan Masyarakat di Manokwari. Aksi Demo damai ini merupakan peringatan Hari HAM Sedunia. Jangan perlakukan tindakan Refresip yang berlebihan, harga dan hormati sesama manusia.
Gabungan Aparat (TNI dan Porli) mematuhi Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), yang didalamnya memproklamasikan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan keberhasilan semua Negara.
Tujuannya, mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang sudah dituangkan dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan terdapat 30 pasal didalamnya.
Tindakan gabungan Aparat TNI dan polri yang berlebihan menunjukan bahwa "Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] cuma ibarat politik bagi kaum tertindas dan Rakyat kecil. Hukum itu untuk para pengusa dan oligarki. Hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawa. Gabungan Aparat (TNI dan Polisi) penegak hukum atau pemberontakan. TNI dan Polisi jadikan hukum itu batuh loncatan untuk intimidasi terhadap Mahasiswa dan Rakyat kecil di Papua".
Demo damai Peringatan Hari HAM Sedunia yang tergabung Mahasiswa dan Rakyat untuk menuntut Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi terhadap orang Papua selama 62 tahun terakhir. Hari HAM Sedunia 10 Desember 2023 merupakan momentum penting untuk seluruh orang Papua menyampaikan pendapat secara terbuka di muka umum. Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum itu dilindungi Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik.
Setiap orang Papua merasa diri bagian bangsa Indonesia dan merasa tertindas. Orang Papua menyeruhkan Negara atas kekerasan dan pelanggaran HAM terjadi selama 62 tahun lebih di Papua.
Semua kekerasan negara terhadap orang Papua menunjukan bahwa tidak ada masa depan orang Papua bersama Indonesia dan menuntut pemerintah Indonesia bertanggung jawab seluruh rentetan Pelanggaran HAM di Papua selama 62 tahun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan menghormati hak demokrasi orang lain.
Orang Papua mau negara membuka ruang demokrasi sebesar-besarnya untuk orang Papua, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dan menghargai sebagai sesama manusia ciptaan Tuhan serta menyelesaikan Pelanggaran HAM melalui mekanisme Hukum Internasional secara adil dan bermartabat.
.
Negara Republik Indonesia (Aparat gabungan TNI dan Porli) stop tindakan yang tidak manusiawi terhadap Mahasiswa dan Masyarakat di Manokwari, Stop bungkam ruang Demokrasi, stop teror dan Intimidasi. Berikan hak kebebasan terhadap
Mahasiswa yang juga sebagai tulang punggung Rakyat yang tertindas.
Mahasiswa dan Masyarakat di Manokwari, Luar Papua dan Tanah air Papua yang gigi membelah kebenaran dan keadilan kepada Negara Republik Indonesia dan dunia tentang rentetan kasus kekerasan Pelanggaran HAM di Papua Tuhan dan Roh alam Papua memihak pada perjuangan kebenaran dan keadilan, tutupnya
Posting Komentar