Militer Pemerintah Indonesia Telah Melakukan Penyiksaan Terhadap Warga Sipil Saat Di Interogasi Di Intan Jaya
Papua - Propapua.com - Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB OPM Per Kamis, 15 Agustus 2024
Silahkan ikuti laporan dibawa ini.!
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB OPM telah menerima laporan resmi dari Undius Kogoya panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 dari Sugapa bahwa; telah terjadi penyiksaan terhadap enam warga sipil hingga tubuh korban menjadi luka-luka dan kritis diantaranya; Melianus Ulau, Martinus Nayagau, Melkias Sondegau, Saul Selegani, Pit Selegani dan Jimelan Belau, tanpa sebab saat di interogasi pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 di Kampung Silatugapa, Distrik Sugapa.
Dan dalam laporan lebih lanjut Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB OPM juga telah menerima laporan langsung dari pasukan TPNPB Kodap VIII Intan Jaya bahwa lebih dari empat warga sipil mendapatkan ancaman oleh militer indonesia saat mencari tahu keberadaan markas dan pasukan TPNPB di Intan Jaya untuk melakukan penyerangan.
Atas kejadian penangkaoan, interogasi dan penyiksaan terhadap warga sipil maka, Pasukan TPNPB Kodap VIII Intan Jaya mendesak kepada semua pihak untuk segera menghentikan aksi penyiksaan yang dilakukan oleh aparat militer indonesia terhadap warga sipil dan itu harus tidak sesuai aturan dan kedisiplinan pihak militer indonesia saat berhadapan langsung dengan warga sipil yang tinggal di daerah konflik bersenjata di Intan Jaya dan di seluruh tanah Papua.
Dan dengan demikian kami menyampaikan kepada warga dunia bahwa militer dan pemerintah indonesia adalah pelaku kejahatan kemanusiaan terhadap warga Papua yang sedang tinggal di daerah mereka yang tak bersenjata bahkan tidak terlibat dalam aksi penyerangan terhadap aparat militer di wilayah konflik bersenjata antara Militer Pemerintah Indonesia dengan pasukan TPNPB di tanah Papua.
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB OPM juga mendesak kepada komunitas hak asasi manusia secara global untuk segera menghentikan diplomasi indonesia di negara anda dan menangkap presiden dan petinggi militer indonesia karena mereka adalah penjahat kemanusiaan bagi orang Papua selama lebih dari 62 tahun.
Terkait dengan hal tersebut kami juga menyatakan sikap bahwa PBB segera bertanggung jawab atas keterlibatan PPB, Amerika dan Belanda terkait status wilayah Papua yang diserahkan ke penjajah indonesia yang hanya sepihak tanpa melibatkan orang Papua dalam sidang New York Agreement pada 15 Agustus 1962 yang telah cacat hukum internasional.
Demikian Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB OPM Per Kamis, 15 Agustus 2024 oleh Sebby Sambom Jubir TPNPB OPM dan diteruskan kepada semua pihak
Dan terima kasih atas kerja sama yang baik.
Penanggung Jawab Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB OPM
Jenderal Goliath Naaman Tabuni
Panglima Tinggi TPNPB-OPM
===========================
Letnan Jenderal Melkisedek Awom
Wakil Panglima TPNPB-OPM
===========================
Mayor Jenderal Terianus Satto
Kepala Staf Umum TPNPB-OPM
=============================
Mayor Jenderal Lekagak Telenggen
Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM
Posting Komentar