Demo Jurnalis Papua Tuntut Polda Papua Segera Ungkap Pelaku Ledakan Bom Molotov di Depan Kantor Jubi
![]() |
Aksi Demonstrasi Jurnalis Papua Tuntut mengungkap Ledakan BOM molotov Depan Kantor Jubi |
Jayapura PROPAPUA. COM Aliansi Jurnalis Papua melakukan aksi unjuk rasa demi keselamatan jurnalis di Tanah Papua. Jurnalis di Kota Jayapura, Papua. Di masa penindasan ini, mereka mendesak Polri atau Polda Papua segera mengungkap kasus pelemparan molotov di kantor Redaksi Jubi.
Aksi unjuk rasa ini di lingkar Abepura Kota Jayapura dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Senin (10/02/2025).
Massa aksi demo Jurnalis Papua membentangkan spanduk bertuliskan 'Tidak Tangkap Berarti Terlibat ada juga yang membawa pamflet bertuliskan "Lindungi Jurnalis", "Lindungi Kebenaran" Jurnalis adalah Penjaga Kebenaran", dan "Keadilan untuk Jubi" "Kekerasan terhadap satu jurnalis adalah serangan dari semua Wartawan", "Kita harus berdiri bersama untuk melindungi kebebasan pers" "Kebebasan Pers harus dihormati".
Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa Sekenyap dalam orasinya mengatakan polisi harus mengungkap kasus pelemparan molotov tersebut. Ia mengatakan kasus teror terhadap pers terus terjadi di Tanah Papua.
“Polisi harus segera mengungkap kasus pelemparan molotov itu sejelas-jelasnya. Kasus teror seperti itu sudah berulang kali menimpa jurnalis di Tanah Papua, baik terhadap Lucky Irreuw maupun Victor Mambor. Kini sudah sepekan sejak pelemparan molotov kejadian. Kami sayangkan pelaku lambat ditangkap. Seharusnya pelaku sudah ditemukan, karena sudah didukung bukti berupa rekaman CCTV,” kata Sekenyap dalam orasinya.
Sekenyap mengatakan teror pelemparan molotov itu merupakan tindakan mencuri. Sekenyap apabila ada pihak yang berkenan dengan berita, mereka dapat mengajukan hak jawab.
“Itu tindakan menyelam, premanisme. Jika merasa keberatan dengan berita, ada hak jawab. Kasus itu harus diungkapkan. Polisi harus tegas mengungkap kasus itu. Itu bukan kasus remeh. Kasusnya serius, itu adalah ancaman teror bom terhadap pers di Tanah Papua. Kami datang, kami mau ada bukti. Teror itu bagian aksi dari pekerja teror, aksi berjongkok,” ujarnya.
Sekenyap menilai Kepolisian Daerah (Polda) Papua sangat lambat menangani kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi. Padahal tindakan itu merupakan tindakan serius dan bentuk pembungkaman terhadap kerja pers di Tanah Papua.
Maka Hal ini untuk mencegah dampak negatif terhadap masyarakat dan memastikan bahwa kebebasan pers dijalankan secara bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan ekspresi kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum" ujar Elisa
“Kami mencoba mendorong polisi untuk mengungkap siapa di balik aksi teror itu. Itu tidak bisa dibiarkan. Kalau dibiarkan, kami tidak bisa bebas bersuara. Kalau kami menulis dibungkam, itu bagian dari pembungkaman pers,” katanya.
Orator lainnya, Varra Iyaba dalam orasinya menegaskan intimidasi teror pelemparan molotov itu mengancam jurnalis tanah Papua membungkam jurnalis tannah Papua dan juga mengancam masyarakat. Iyaba menyerap kinerja kepolisian yang sangat lambat menangkap pelaku.
“Salah kami apa ini teror yang sangat menakutkan itu? Orang tangkap ayam saja, bisa cepat tangkap. Teror kepada pers di tanah Papua tidak pernah diungkapkan. Kami jurnalis meminta kepada Kapolda Papua segera ungkap pelaku teror di redaksi jubi maka Kami meminta kasus itu segera mengungkap siapa pelakunya. Kami minta Kapolda Papua, agar teror, intimidasi, kekerasan itu diusut dan diungkap. Kalau tidak ditangkap, berarti terlibat,” ujar Iyaba
"Ia menyampaikan seharusnya polda Papua melindungi terhadap jurnalis-jurnalis Papua yang ettis menyampaikan informasi-informasi dari waktu ke waktu tetapi mengapa tidak diungkap pelaku teror terhadap jurnalis Papua. maka tidak diungkapkan selalu jurnalis-jurnalis itu terbungkam". tutur Vara Iyaba
Emanuel H Boga
Posting Komentar